Lewati ke konten utama
Gurita Dinasti

KEBIJAKAN KOREKSI

Kami Bisa Keliru. Kami Terbuka Dikoreksi.

Dua jalur resmi berdasarkan UU Pers, dengan aturan yang berbeda tergantung situasinya.

Hak Jawab

Batas waktu:
Batas 2 bulan sejak publikasi pertama
Siapa boleh ajukan:
Hanya pihak yang dirugikan langsung

Pasal 1 ayat 11 UU Pers No. 40/1999

Koreksi

Batas waktu:
Tanpa batas waktu
Siapa boleh ajukan:
Terbuka untuk siapa saja, termasuk soal orang lain

Pasal 1 ayat 12 UU Pers No. 40/1999

Riwayat Perubahan Transparan

Setiap pengajuan yang disetujui dicatat sebagai riwayat perubahan yang dapat ditelusuri publik — bukan dihapus diam-diam. Pengajuan ditinjau oleh Legal Reviewer sebelum disetujui atau ditolak.

Punya Koreksi untuk Diajukan?

Tidak perlu login. Anda akan mendapat link unik untuk melacak status pengajuan Anda.

Ajukan Hak Jawab / Koreksi