KEBIJAKAN KOREKSI
Kami Bisa Keliru. Kami Terbuka Dikoreksi.
Dua jalur resmi berdasarkan UU Pers, dengan aturan yang berbeda tergantung situasinya.
Hak Jawab
- Batas waktu:
- Batas 2 bulan sejak publikasi pertama
- Siapa boleh ajukan:
- Hanya pihak yang dirugikan langsung
Pasal 1 ayat 11 UU Pers No. 40/1999
Koreksi
- Batas waktu:
- Tanpa batas waktu
- Siapa boleh ajukan:
- Terbuka untuk siapa saja, termasuk soal orang lain
Pasal 1 ayat 12 UU Pers No. 40/1999
Riwayat Perubahan Transparan
Setiap pengajuan yang disetujui dicatat sebagai riwayat perubahan yang dapat ditelusuri publik — bukan dihapus diam-diam. Pengajuan ditinjau oleh Legal Reviewer sebelum disetujui atau ditolak.
Punya Koreksi untuk Diajukan?
Tidak perlu login. Anda akan mendapat link unik untuk melacak status pengajuan Anda.
Ajukan Hak Jawab / Koreksi